Saipul Jamil Bisa Dihukum 15 Tahun Jika Terbukti Cabuli ABG
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil terancam menjalani hukuman 15 tahun kurungan penjara jika terbukti mencabuli remaja di bawah umur. Dia kini tengah diperiksa polisi.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly, mengatakan ancaman hukuman penjara selama itu sesuai dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun [penjara]," kata Daniel, Kamis 18 Februari 2016.
Daniel mengatakan, dalam pemeriksaan di Polsek Metro Kelapa Gading, Saipul Jamil telah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap remaja berinisial DS berusia 17 tahun.
"Mengaku, dia mengaku," kata Daniel.
Dia melanjutkan, korban dugaan pencabulan itu baru satu orang. "Korban sementara baru satu, pelapor itu saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, laporan kasus dugaan pencabulan itu masuk ke Polsek Kelapa Gading, Kamis, 18 Februari 2016, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Ada laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Lokasi kejadiannya di Kelapa Gading," kata Iqbal.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Iqbal, korban adalah penonton salah satu acara dangdut di televisi. Korban sudah tiga kali bertemu dengan SJ yang merupakan host acara tersebut, sejak dua minggu lalu.
Saat itu korban disuruh memijat oleh SJ. Tak hanya itu, DS sempat diminta melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Saya tidak sebutkan di sini karena materi penyidikan," katanya.
Lantaran merasa hal itu tak wajar, remaja tersebut mengadukan perbuatan yang dialaminya kepada polisi. (ren)