Pengacara Jessica Siapkan Bukti Kliennya Tak Bunuh Mirna
- Repro - tvOne
VIVA.co.id – Kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengklaim sudah siapkan "senjata khusus" saat kliennya menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat pada Selasa 23 Februari 2016 mendatang.
Yudi mengatakan, untuk menghindarkan hukuman yang dituntut pihak kepolisian kepada kliennya, dia siap menghadirkan seorang saksi ahli.
"Ya punya (saksi ahli) dan disiapkan nanti hari H," kata Yudi, Kamis 18 Februari 2016.
Saksi ahli tersebut, kata Yudi, bukan hanya untuk membuktikan Jessica sebagai dalang pembunuhan Mirna. Tapi, juga untuk memojokan kepolisian bahwa telah melakukan salah tangkap. "Bukan membebaskan saja, tapi menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," ujar Yudi.
Untuk itu, Yudi menegaskan, kepolisian telah melakukan salah tangkap kepada kliennya, kasus ini harus diusut tuntas. "Bukan tersangka (Jessica), tersangkanya orang lain, polisi harus cari tersangkanya karena bukan Jessica tersangkanya," kata Yudi.
Sebelumnya, Yudi mengatakan, pihaknya resmi mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa Jessica ke PN Jakarta Pusat pada pekan lalu.
"Iya memang betul kami sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat minggu kemarin," ujar Yudi, Selasa 16 Februari 2016.
Hanya saja, Yudi enggan membeberkan poin apa yang dia gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah poin apa yang akan kita praperadilkan, Nanti saja ikuti di persidangannya," kata Yudi.
(ren)