Ahok Minta Penghuni Kalijodo Bongkar Bangunan Mulai Besok
- Fajar Ginanjar - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta warga pemilik bangunan di kawasan lokalisasi Kalijodo di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, membongkar bangunan yang dimilikinya mulai Kamis besok, 18 Februari 2016.
Pemerintah Provinsi DKI akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada warga pemilik bangunan. SP memberitahukan bangunan yang dimiliki warga berada di atas tanah negara.
"Kami minta dia bongkar sendiri," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Februari 2016.
Ahok mengatakan, warga diberi waktu tujuh hari untuk membongkar bangunannya. Bila tidak, warga kembali dilayangkan SP 2 dan diberi waktu tiga hari. Bila setelah tiga hari bangunan belum dibongkar, warga kembali diberi SP 3.
Terakhir, bila satu hari setelah SP terakhir dilayangkan bangunan belum dibongkar, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB).
Seluruh proses diperhitungkan memakan waktu 12 hari. Hal ini berarti penertiban kawasan lokalisasi Kalijodo oleh Pemerintah Provinsi DKI, sesuai prosedur, akan dilakukan pada awal bulan Maret 2016.
"Kami melaksanakan amanat undang-undang. Sesuai undang-undang, tanah negara yang diduduki, harus diambil kembali. Makanya kami minta dia (warga) bongkar sendiri. Kalau enggak mau bongkar, ya terpaksa kami bantu bongkar," ujar Ahok.
Ahok baru saja selesai mengikuti rapat pembahasan teknis pembongkaran kawasan lokalisasi Kalijodo di Mapolda Metro Jaya.
Rapat diikuti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Wali Kota Jakarta Barat Annas Effendy, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi dan jajaran pejabat terkait. Rapat yang baru berlangsung pada pukul 14.30 WIB, baru berakhir pukul 16.00 WIB. (ase)