Ahok Akan Beli Rumah Mewah yang Berdiri di Jalur Hijau
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memastikan tak ada satu pun kawasan elite di Jakarta, seperti perumahan mewah hingga pusat perbelanjaan mewah, didirikan di atas jalur hijau.
Kata Ahok, sapaan Basuki, setiap pengembang kawasan elite memenuhi aturan zonasi seperti yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Perda terakhir yang mengatur tentang aturan penggunaan lahan di Jakarta itu melarang bangunan apa pun didirikan di atas jalur hijau yang kebanyakan berada di sekitar aliran sungai.
"Mana ada kawasan elite di jalur hijau?," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 17 Februari 2016.
Ahok mengatakan, bila pun ada, Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan tindakan sama seperti yang dilakukan terhadap permukiman biasa yang didirikan di atas jalur hijau, seperti kawasan lokalisasi Kalijodo di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan penertiban setelah sebelumnya memberi kompensasi bila pemilik rumah mewah bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan, bukan sekadar bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kalau ada akan kami ambil. Ada orangnya, kami bayar, kami ambil (tertibkan)," ujar Ahok. (ase)