Putusan Kasasi Guru JIS Diharapkan Seperti PN Jaksel
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya berharap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ya segera keluar (putusan kasasi) lah, sebelum masa pencekalan habis," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 17 Februari 2016.
Masa cekal dua guru asing itu akan berakhir pada 25 Februari 2016. Jika putusan kasasi dari MA belum keluar hingga masa cekal habis, kata Waluyo, bakal berdampak pada eksekusi putusan MA nanti.
Jika putusannya nanti bersalah namun kedua guru JIS tersebut sudah meninggalkan Indonesia, dikhawatirkan bisa mempersulit tindakan eksekusi putusan MA.
"Kalau putusannya setelah masa cekal habis dan jika putusannya bersalah, itu akan menyulitkan kita untuk eksekusi, takutnya mereka kabur ke luar negeri," ujar Waluyo.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinant Tjion dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya. Namun pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS itu. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.