Polisi Siap Hadapi Tantangan Jessica di Praperadilan
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id – Tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, mengatakan, sidang pertama akan dilakukan pada 23 Februari 2016. Namun sayang, ia enggan merinci apa yang hendak digugat oleh Jessica. Lalu apakah yang dipraperadilankan Jessica terhadap Polda Metro Jaya?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pihaknya belum mengetahui poin apa yang digugat dan dipraperadilkan pihak Jessica kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Saya juga belum tahu apa yang dipermasalahkan, nanti kita lihat sidangnya saja. Apa yang kita pertanggungjawabkan secara yuridis formil materil kita pertanggungjawabkan," kata Krishna, Selasa malam 15 Februari 2016.
Meski begitu, Khrisna memastikan apa pun yang akan digugat nantinya. Kepolisian akan siap menghadapi dan meyakini bahwa tidak ada kesalahan apapun dalam proses penyidikan kasus yang membelit Jessica tersebut.
Jessica Kuma Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna. Ia dianggap bertanggungjawab atas tewsnya Mirna usai meminum kopi bercampur racun Sianida di pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Rekan kuliah Mirna selama di Australia itu, terancam pasal pembunuhan berencana. Namun demikian, motif Jessica melakukan pembunuhan hingga kini belum terungkap.