MA Diminta Rampungkan Putusan Kasasi Kasus Guru JIS

Salah seorang terdakwa pelecehan seksual di sekolah Jakarta International School beberapa waktu lalu saat menunggu sidang vonis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak Mahkamah Agung RI memutuskan upaya hukum kasasi yang diajukan mereka Kasasi ini terkait perkara dua guru Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, yang kini telah dibebaskan pengadilan tinggi.

Walikota Jakpus Siap Pecat PNS Pelaku Pencabulan Siswi M

Desakan itu, menurut Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, karena berkaitan dengan habisnya masa cekal dua guru asing tersebut pada 25 Februari 2016.

"Supaya cepat putus dan segera kita tahu keputusannya apa. Karena memang di atas tanggal 25 kan sudah habis cekalnya," ujar Sudung, Selasa 16 Februari 2016.

Lama Mendekam di Tahanan, Berat Badan Saipul Jamil Drop

Menurut Sudung, jika putusan itu ke luar setelah masa cekal berakhir maka bisa berakibat kepada sulitnya eksekusi putusan dalam perkara itu. "Karena cekal lewat, dia (dua guru JIS) bisa berangkat (ke luar negeri)," katanya.

Sekadar mengingatkan, pada pertengahan Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjion dari vonis sebelumnya 10 tahun penjara.

Saipul Jamil ke Luar Tahanan, Dikerubuti Ibu-ibu

Pengadilan menganggap kedua terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap siswa di sekolahnya tersebut tidak bersalah dan patut dibebaskan.

Para kontingen di depan kampung atlet Olimpiade 2016

Pelecehan Seksual Terjadi di Perkampungan Atlet Olimpiade

Kasus ini sudah terjadi 2 kali.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016