Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank DKI

Kejaksaan Tinggi DKI tahan dua tersangka kasus korupsi Bank DKI
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013. Dari kasus ini, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp267 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yakni, tersangka Dulles Tampubolon selaku Vice Presiden Bank DKI dan tersangka Hendri Kartika Andri selaku Account Officer Manager Bank DKI pada saat itu.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Keduanya di tahan pada Selasa 16 Februari 2016, di rumah tahanan (Rutan) Salemba.

Sedangkan satu tersangka lain, Direktur PT Likotama Harum, Supendi, saat ini sedang ditahan oleh Polda Banten dalam kasus yang berbeda. Namun, terkait kepentingan penyidikan, pihak Kejati DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Banten.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa Supendi sudah di tahan dalam kasus yang berbeda. Pada hari ini, tersangka Dulles Tampubolon dan tersangka Hendri Kartika Andri kita tahan mulai hari ini. Di tahan di Rutan Salemba," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang di kantornya, jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 16 Februari 2016.

Selain itu, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, pihak Kejati DKI Jakarta kemudian menetapkan Pimpinan Divisi Resiko Kredit di Group Managemen Risiko Gusti Indra Rahmadiansyah sebagai tersangka lagi dalam kasus tersebut, pada 29 Januari 2016 lalu.

"Dengan perkembangan penyidikan, kita naikkan satu lagi ke penyidikan, namannya Gusti Indra Rahmadiansyah," ungkapnya.

Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam hasil audit yang diterima oleh Kejati DKI Jakarta dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp267 miliar.

"Kami informasikan juga bahwa kasus ini, perkembangan terakhir kita juga telah menerima hasil audit dari BPKP DKI. Bahwa, kerugian negara dalam kasus ini, Bank DKI ini, sebesar Rp267 miliar," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari pengajuan permohonan kredit modal kerja-SPK yang diajukan oleh PT Likotama Harum kepada Bank DKI pada tahun 2013 sebesar Rp230 miliar.

Pemberian kredit modal kerja-SPK tersebu,t diperuntukkan rencana pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti di Riau sebesar Rp212 miliar, pembangunan Pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang Riau sebesar Rp83,5 miliar, pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah sebesar Rp94,2 miliar, dan pengadaan kontruksi bangunan sisi udara di Kabupaten Paser Kalimantan sebesar Rp389,9 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, pihak PT Likotama Harum tidak mendapatkan tender proyek itu. Setelah pencairan dana tersebut, bukan digunakan untuk permodalan pekerjaan yang dimaksud. bahkan pihak Likotama tidak pernah mengerjakan proyek yang dimaksud.

Meskipun tidak mendapatkan proyek itu, pihak Bank DKI tetap memberikan pinjaman dana kredit modal kerja kepada PT Likotama Harum.

"Dia tidak ada mengadakan proyek. Dia sama sekali tidak memenangkan tender tapi dibiayai oleh Bank DKI," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.

Keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asp)

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan
Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016