Waspada, Usus Berformalin Beredar di Jakarta
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap CTW alias Y (30). Ia ditangkap karena diduga telah memproduksi, membuat dan mengolah usus ayam menggunakan bahan berformalin untuk diedarkan ke masyarakat.
Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Agung Marlianto mengatakan, pelaku memproduksi usus berformalin dalam home industry di Jalan Swadaya Raya, Keluarahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 Februari 2016.
Agung menyebutkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2014 dengan omzet mencapai Rp6-7 juta per bulan. "Tersangka memasarkan usus berformalin di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, belum ke seluruh Jakarta," ujarnya.
Mengenai modus operandi tersangka, Agung menjelaskan, tersangka mencampur bahan berformalin dengan air lalu dituangkan ke dalam tong plastik yang berisi usus ayam. Tersangka menjual usus tersebut seharga Rp10 ribu per kilogram (kg).
"Usus ayam yang sudah tercampur formalin kemudian direbus selama beberapa menit. Lalu didinginkan menggunakan es batu dengan maksud agar usus ayam menjadi awet," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 70 kg usus ayam berformalin siap edar, empat tong plastik berisi air yang mengandung formalin dan dua unit timbangan.
Tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Â