Ini yang Ditutupi Polisi di Kasus Jessica

Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengklaim, penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah lebih dari 75 persen.

"75 Persen lebih," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 Februari 2016.

Terbaru, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Jessica di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jessica menjalani pemeriksaan sejak Kamis 11 Februari 2016.

Terkait dengan pemeriksaan Jessica di RSCM yang tertutup, Iqbal menuturkan, hal tersebut adalah kode etik proses penyidikan.

"Ya harus tertutup, itu harus karena ketika kami terbuka kepada pengacara atau kepada media yang disaksikan masyarakat, artinya kami melanggar kode etik proses penyidikan," kata Iqbal.

Menurutnya, materi dan teknis penyidikan sama sekali tidak boleh dibuka. Apalagi, pada kasus ini, tersangka Jessica tidak mengaku.

"Pengacaranya jelas membela bahwa penetapan tersangka itu tidak betul, jelas salah dan sebagainya," ucapnya.

Dia pun kembali menegaskan, Polda Metro Jaya tidak mengejar pengakuan dalam kasus ini. Penyidik, lanjut Iqbal, harus membuktikan secara ilmiah.

Siapkan Dakwaan Jessica, Jaksa Punya Waktu 20 Hari

"Itu tugas kami, walaupun di dalam KUHAP mengatakan nomor lima dalam alat bukti adalah pengakuan tersangka. Tetapi itu kita abaikan dan tidak ada masalah kita akan membuktikan nanti di pengadilan, kalau dibuka di sini nanti trial by the press. Maka dari itu mari kita edukasi masyarakat biar penyidik yang akan membuktikan di pengadilan," ujarnya.

Dugaan mengenai kepribadian ganda Jessica, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebut hal tersebut bakal dibuktikan di pengadilan.

Jessica Dititipkan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

"Ya, nanti pengadilan yang akan memutuskan, saya tidak boleh ngomong itu. Kami menyangkakan tersangka pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap dia. (one)

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Sidang rencananya digelar besok di PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016