Bebas Visa, Jumlah WNA ke Indonesia Naik 19 Persen

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie menyebutkan, ada peningkatan jumlah warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Peningkatan tersebut terjadi sejak pemerintah memberlakukan bebas visa ke 90 negara pada 2015.

"Sejak bebas visa diberikan ke 90 negara, Oktober sampai Desember ada peningkatan 19 persen warga asing yang masuk ke Indonesia," kata Ronny di Hotel Dafam Teraskita, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 16 Februari 2016

Sepanjang 2015, Ronny mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan, penyelidikan, hingga deportasi terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran administasi imigrasi.

Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Dua Warga Korea Dibekuk

Hasilnya, terdapat 255 berkas perkara sebagai tindak lanjut pengawasan orang asing. Dari jumlah tersebut, 29 berkas di antaranya telah mendapatkan keputusan tetap dari hakim.

Tahun lalu, menurut Ronny, pihaknya telah memulangkan sebanyak 16 ribu warga asing ke negara asalnya. "Ketika mereka di Indonesia tidak bermanfaat dan merugikan kita pulangkan mereka ke negara asal," ujarnya.

Jika ada pelanggaran atau hal yang menyimpang, Ronny menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas. Namun jika warga asing tersebut tidak melanggar maka hanya akan dilakukan pemantauan.

"Misalnya ketika ada WNA terindikasi terlibat narkoba, kami akan langsung menyerahkan ke instansi yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), baik di tingkat provinsi maupun kota," ujarnya.