Dua Narapidana Rutan Salemba Positif Narkoba

Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sebanyak 61 narapidana Rumah Tahanan Jakarta Pusat (Rutan Salemba) menjalani tes urin, yang dilakukan dalam inspeksi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Senin, 15 Februari 2016 malam kemarin. Hasilnya, dua narapidana positif menggunakan narkoba.

Puluhan Ribu Ekstasi Asal Denmark Disita dari 2 Pengedar yang Ditangkap di PIK

"Dari enam puluh satu yang diperiksa tes urin, dua terindikasi. Satu terindikasi amphetamine atau inex dan satu lagi metamfetamin atau sabu," ujar Safari Partodiarjo, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN DKI Jakarta, usai menjalani inspeksi tadi malam.

Ada 3.596 tahanan yang berada dalam Rutan Jakarta Pusat, namun hanya 61 yang diperiksa. Alasannya, mereka merupakan tahanan yang selama ini membantu petugas, atau yang biasa disebut "tampin."

Warga Tanah Abang Resah Peredaran Narkoba, Kurir Bawa 12 Kg Ganja Ditimbun Ikan Asin Ditangkap

"Hari ini tes urin, kita laksanakan ke narapidana yang sudah kita anggap baik, membantu petugas, atau tampin selama ini kita sebut. Mana tahu tampin itu yang justru bermain," ujar A. Yuspahrudin, Kepala Divisi Pemasyarakan DKI Jakarta, pada kesempatan yang sama.

Dua narapidana positif narkoba ini merupakan warga binaan yang baru dipindahkan. Jika terbukti ada tampin yang menggunakan narkoba, Yuspahrudin berjanji akan mengambil langkah tegas.

Dua Mahasiswa Terlibat Jual Beli Ganja, Terancam Hukuman Mati

"Biasanya tampin sudah dekat dengan petugas. Barangkali merasa sudah dekat bisa berbuat apa saja di dalam. Kita akan terus terhadap tampin jika terbukti kita akan periksa di mana mereka menggunakan, akan kita lanjuti. Kalau pengguna berat akan kita putuskan direhabilitasi," terang Yuspahrudin. (ren)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Perintahkan Anak Buah Pelototi Tempat Hiburan Malam agar Tak Ada Pesta Narkoba

Polda Metro Jaya bakal mempelototi tempat hiburan malam di Jakarta Raya saat malam pergantian tahun 2024, guna mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Pihakny

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024