Sopir Metromini Rekayasa Cerita Perampokan, Jadi Tersangka
Senin, 15 Februari 2016 - 20:05 WIB
Sumber :
- Bayu Januar
VIVA.co.id
- Polisi menetapkan Muhamad Sasih (33), sopir Metromini, sebagai tersangka lantaran memberikan keterangan palsu soal meninggalnya Bagus Budiwibowo (33), karyawan PT Telkom. Bagus merupakan penumpang Metromini yang dikemudikan Sasih.
Dalam keterangan awal, menurut Kepala Unit Kecelakaan Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Bremen Enrico, sopir tersebut mengatakan bahwa Bagus menjadi korban perampokan di Metromini yang dia kemudikan.
Namun, kemudian sopir tersebut mengaku merekayasa cerita itu. Korban diduga jatuh dari Metromini karena kelalaian sang sopir. Akibatnya, korban meninggal dunia.
"Saat kejadian Metromini yang dikemudikan tersangka berkecepatan 10-20 km (kilometer) per jam," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin, 15 Februari 2016.
Penetapan tersangka kepada sopir Metromini berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan tersangka yang mengaku dia berbohong.
Saat ini, tersangka resmi ditahan. Tersangka dikenakan Pasal 310 (2) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, juncto pasal 124 (1) huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 22/2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara kernet Metromini, Muhamad Endang (35), masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, Bagus Budi Wibowo menjadi korban perampokan oleh sekelompok orang tidak dikenal saat berada di Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, Kamis, 11 Februari 2016.
Saat itu hanya ada Budi, sopir, kernet dan empat orang yang diduga sebagai pelaku perampokan di dalam Metromini. Budi diduga didorong keluar Metromini hingga kepalanya membentur aspal. Dua hari berselang, Budi meninggal dunia.
Namun kemudian, sopir dan kernet Metromini itu mengaku mereka mengarang cerita perampokan itu. Mereka khawatir dikeroyok massa jika diketahui Budi jatuh dari Metromini itu diduga karena kecelakaan. (ren)
Baca Juga :
Seorang Tewas Saat Balapan Liar Mobil Pikap
"Saat kejadian Metromini yang dikemudikan tersangka berkecepatan 10-20 km (kilometer) per jam," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin, 15 Februari 2016.
Penetapan tersangka kepada sopir Metromini berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan tersangka yang mengaku dia berbohong.
Saat ini, tersangka resmi ditahan. Tersangka dikenakan Pasal 310 (2) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, juncto pasal 124 (1) huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 22/2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara kernet Metromini, Muhamad Endang (35), masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, Bagus Budi Wibowo menjadi korban perampokan oleh sekelompok orang tidak dikenal saat berada di Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, Kamis, 11 Februari 2016.
Saat itu hanya ada Budi, sopir, kernet dan empat orang yang diduga sebagai pelaku perampokan di dalam Metromini. Budi diduga didorong keluar Metromini hingga kepalanya membentur aspal. Dua hari berselang, Budi meninggal dunia.
Namun kemudian, sopir dan kernet Metromini itu mengaku mereka mengarang cerita perampokan itu. Mereka khawatir dikeroyok massa jika diketahui Budi jatuh dari Metromini itu diduga karena kecelakaan. (ren)
Baca Juga :
Tewaskan 10 Orang di Cianjur, Supir Truk Jadi Tersangka
Pengemudi itu tak memiliki SIM A dan muatan melebihi kapasitas.
VIVA.co.id
2 Agustus 2016
Baca Juga :