Pembelaan Ahok Soal Mal Megah Diduga Berdiri di Jalur Hijau
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, untuk saat ini, kedua mal yang terletak di Jakarta Barat itu dipastikan tidak berdiri di atas jalur hijau. Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 yang dikeluarkan pada tahun 2014 merupakan Perda terakhir yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Jakarta. Perda tersebut tidak mengatur kedua lokasi di mana mal berada sebagai jalur hijau.
"Enggak mungkin ada sertifikat (Sertifikat Layak Fungsi/SLF) kalau itu di atas lahan hijau," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 15 Februari 2016.
Meski demikian, Ahok mengatakan, hal itu bisa terjadi akibat Perda RDTR telah direvisi. Perda sebelumnya yang mengatur hal yang sama tidak menentukan kedua lokasi sebagai jalur hijau. Hal tersebut yang memungkinkan Mal Taman Anggrek berdiri di tahun 1996 dan Mal Season City berdiri beberapa tahun kemudian.
"Kalau soal dulu (aturan tentang RDTR diubah), saya enggak tahu. Mungkin sebelum Perda bisa (membangun di kedua lokasi), sekarang sudah ada peraturan RDTR (terbaru) sudah enggak bisa," ujar Ahok.
Sebelumnya, tokoh masyarakat kawasan lokalisasi Kalijodo, Daeng Azis, menantang Pemerintah Provinsi DKI membongkar bangunan Mal Season City dan Mal Taman Anggrek. Azis memprotes rencana DKI membongkar rumah-rumah di kawasannya dengan alasan kawasan lokalisasi Kalijodo adalah jalur hijau. Azis mengatakan Mal Season City dan Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat juga berdiri di atas jalur hijau. (one)