Penebar Ranjau Paku Bisa Dihukum Penjara 9 Tahun

Ilustrasi/Pembersihan paku di jalan raya
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Buat para penebar ranjau paku di jalan, segera hentikan aksi tersebut! Pihak kepolisian menyatakan, penebar paku di jalan merupakan tindak pidana dan penjara adalah hukumannya.

Polisi Sisir Ranjau Paku untuk Pengamanan Rute Perjalanan Paus Fransiskus, Ini Temuannya

"Menebar ranjau paku di jalan merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin 15 Februari 2016.

Bahkan, Budiyanto menyebut, para penebar ranjau paku bisa dijerat  ancaman pidana 9 tahun penjara. "Sesuai apa yang diatur dalam pasal 192 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," ujar Budiyanto.

Polisi Bersihkan Ranjau Paku di Rute yang Akan Dilalui Paus Fransiskus di Jakarta

Penebar ranjau paku, lanjutnya, juga akan mengganggu ketertiban umum, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban umum.

Menurut Budiyanto, praktek penebaran ranjau paku di jalan oleh oknum yang tidam bertanggung jawab, sudah berjalan relatif lama.

Nasib Tukang Tambal Ban Penyebar Ranjau Paku di MT Haryono Usai Digerebek Ojol

"Sehingga perlu sinergitas masyarakat dengan aparat untuk menangkap pelakunya untuk diproses sesuai dengan hukum positif berlaku," ujarnya.

Budiyanto mencontohkan, kasus penebar ranjau paku pernah diproses atau disidik. Saat ini tersangka atas nama A sudah sampai proses di Pengadilan Jakarta Barat tanggal 7 Februari 2012.

Adapun lokasi yang rawan sering terjadi penebaran ranjau paku, kata Budiyanto, sebagai berikut:

1. Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat.
2. Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
3. Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
4. Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
5. Cengkareng, Jakarta Barat.
6. Tomang Slipi, Jakarta Barat.
7. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
8. Jalan DI.Panjahitan, Jakarta Timur.

"Modus yang digunakan pelaku dengan cara paku dibungkus atau dimasukan dalam bungkus korek api dilempar di jalan menggunakan kendaraan bermotoe roda dua atau roda empat," katanya.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada kelompok masyarakat bernama 'Saber', yang selama ini sudah berpartisipasi secara sukarela membersihkan ranjau paku di jalan sehingga membantu kerja polisi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya