Kasus @ypaonganan, Yusril: Keterangan Jokowi Bukti Penting
VIVA.co.id – Kuasa hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah meminta polisi menangguhkan penahanan, Ongen setelah melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa.
"Hakim rupanya memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi, untuk melengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum cukup," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Sabtu, 13 Februari 2016.
Yuisril menambahkan ketika mengembalikan berkas, jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Preiden Jokowi yang fotonya ada dalam berkas.
"Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut harus dilengkapi dulu," ujar Yusril.
Menurutnya, tanpa alat bukti itu, berat bagi Jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan. Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim
"Kami sebagai penasehat hukum Ongen menunggu saja dalam waktu 30 hari ini, agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU. Mudah-mudahan polisi sudah mendapatkan keterangan Pak Jokowi dalam waktu 30 hari ini agar alat bukti yang diminta JPU dapat dipenuhi," ungkap Yusril.
Yusril memastikan, pihaknya sebagai kuasa hukum Ongen tidak tinggal diam. "Perpanjangan penahanan ongen atas izin hakim PN Jaksel itu akan kami lawan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Jalan perlawanan itu diberikan Pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup," kata dia.
Yusril berharap, Pengadilan Tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi dirinya, sehingga perpanjangan penahanan Ongen dapat dibatalkan.