Sumber :
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Meta Hasan Musdalifah (40), yang diduga menganiaya Ani, Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumahnya, telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Timur, Rabu pagi, 10 Februari 2016.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M. Agung Budijono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Meta.
Baca Juga :
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M. Agung Budijono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Meta.
"Kasus penganiayaan PRT masih kami periksa. Kami akan datangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka," kata Agung di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Timur, Kamis, 11 Februari 2016.
Agung mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penganiayaan ini. Para saksi tersebut terdiri dari para PRT lain yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu.
"Sejauh ini sudah tiga saksi yang ada. Saksi tersebut masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
"Korban juga kondisinya masih belum bisa dimintai keterangan karena kesehatan masih belum stabil dan masih dalam kondisi trauma secara psikis," Agung menambahkan.
Saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Tim dokter RS Polri Kramat Jati sedang melakukan observasi terhadap luka-luka pada tubuh korban.
"Ini juga ada indikasi
trafficking
, sekarang sedang dalam pemeriksaan. Kasus ini juga masih dikembangkan lagi," katanya.
Sebelumnya diwartakan, seorang wanita Ani (20) melaporkan dugaan penganiayaan terhadapnya ke Polsek Metro Matraman. PRT itu diduga dianiaya majikannya di Jalan Moncokerto, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Saat melapor, kondisi Ani sangat memprihatinkan. Wajahnya bengkak dan mengeluarkan darah segar. Di kepala, dada, tangan dan kaki ditemukan luka bekas pukulan benda tumpul.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kasus penganiayaan PRT masih kami periksa. Kami akan datangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka," kata Agung di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Timur, Kamis, 11 Februari 2016.