Menguak Kasus yang Menjerat Pengacara Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Tidak hanya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka peracun Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, juga pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur. Pelapornya yaitu Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya,

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Anggota Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim, Trimoelja D Soerjadi, membenarkan ketika dikonfirmasi terkait hal itu.

"Saudara Yudi memang pernah diadukan oleh Saudara Saul ke Dewan Kehormatan Peradi, dua tahun lalu. Waktu itu saya Ketua DK-nya," kata Trimoelja kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 9 Februari 2016

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Trimoelja mengatakan, waktu itu majelis sidang memutuskan Yudi Wibowo terbukti melanggar. Namun dia mengaku lupa sanksi yang dijatuhkan terhadap Yudi.

"Dia terbukti bersalah, tapi saya lupa sanksinya. Putusannya juga belum berkekuatan hukum tetap karena teradu (Yudi) banding ke DK Peradi pusat. Belum tahu apa sudah diputus," ucapnya.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

Informasi diperoleh menyebutkan, Yudi diadukan Saul dengan materi pengaduan sama dengan yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Saul merasa dirugikan karena Yudi mengirimkan surat ke sejumalah instansi di Kota Surabaya yang menerangkan dirinya pernah dipidana.

Oleh DK Peradi Jatim, Yudi dijatuhi sanksi teguran tertulis dan denda Rp3,5 juta. Yudi dinyatakan melanggar Pasal 4 UU Advokat dan Pasal 2 dan 5 huruf (g) dan (h) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). "Kalau sanksi teguran tidak masalah teradu beracara," kata Trimoelja.

Terpisah, Yudi Wibowo Sukinto tidak membantah pernah diadukan Saul ke DK Peradi Jatim. Namun, lanjut dia, banding yang diajukannya ke DK Peradi pusat memenangkan dirinya.

"Saya tidak terbukti melanggar," katanya melalui pesan singkat.

Yudi menambahkan, dia dinyatakan tidak bersalah oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi berdasarkan Keputusan peradilan Nomor 23/DKP/PERADI/XII/2014, dan diputus di tingkat banding pada 12 Januari 2016.

"Kalau mau minta bukti salinannya saya berikan. Besok saya jelaskan," ucapnya.

Seperti diberitakan, status Yudi Wibowo Sukinto sebagai pengacara Jessica beberapa hari ini jadi buah bibir. Itu setelah Yudi diketahui menyandang status tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Saul Krisdiono, guru GIKI Surabaya yang pernah berseteru saat Saul jadi terdakwa penganiayaan FA, klien Yudi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya