Mabes Polri: Belum Ada Pencabutan Perkara Dita-Masinton

Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id - Mabes Polri hingga kini masih belum mengetahui adanya pencabutan laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Masinton Pasaribu.

Politikus PDIP Sebut Relawan Ahok Bermental Bebek

"Sampai saat ini, kita belum dapat informasi terkait dengan pencabutan ini. Penyidik masih terus melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada mereka-mereka yang kita perkirakan terkait dengan perkara yang kita tangani," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Agus juga mengatakan, setiap penanganan perkara di Indonesia sudah ada aturan dan mekanismenya. Hal itu berlaku baik untuk laporan yang diterima oleh Polri maupun dicabut perkaranya.

Panel MKD Datangkan Saksi Kasus Pemukulan Ivan Haz

"Mekanisme penanganan perkara di indonesia sudah ada. dan teman-teman penyidik sudah tahu, harus bagaimana melakukan langkah-langkah terhadap laporan yang kita terima," ujarnya.

Terkait berani tidaknya penyidik memeriksa anggota DPR, Agus menjawab bahwa semua dilakukan sesuai dengan aturan.

Dita Cabut Laporan, MKD Setop Kasus Masinton

"Kalau soal berani atau tidak berani, itu ada aturan dan mekanismenya. Tapi, kita lihat saja perkembangannya seperti apa, dan tentunya tidak semua orang melakukan hal-hal seperti itu," katanya.

Terpidana mati Freddy Budiman saat akan diterbangkan ke Nusakambangan.

Kisah Freddy Jadi Polemik, Komisi III Akan Panggil Kontras

Cerita Freddy perlu diselidiki karena sebut aparat terlibat narkoba.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2016