Mabes Polri: Belum Ada Pencabutan Perkara Dita-Masinton
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id - Mabes Polri hingga kini masih belum mengetahui adanya pencabutan laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Masinton Pasaribu.
"Sampai saat ini, kita belum dapat informasi terkait dengan pencabutan ini. Penyidik masih terus melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada mereka-mereka yang kita perkirakan terkait dengan perkara yang kita tangani," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Agus juga mengatakan, setiap penanganan perkara di Indonesia sudah ada aturan dan mekanismenya. Hal itu berlaku baik untuk laporan yang diterima oleh Polri maupun dicabut perkaranya.
"Mekanisme penanganan perkara di indonesia sudah ada. dan teman-teman penyidik sudah tahu, harus bagaimana melakukan langkah-langkah terhadap laporan yang kita terima," ujarnya.
Terkait berani tidaknya penyidik memeriksa anggota DPR, Agus menjawab bahwa semua dilakukan sesuai dengan aturan.
"Kalau soal berani atau tidak berani, itu ada aturan dan mekanismenya. Tapi, kita lihat saja perkembangannya seperti apa, dan tentunya tidak semua orang melakukan hal-hal seperti itu," katanya.