Jual Sabu, Pria Ini Nyamar Jadi Pedagang Rokok

Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
- Seorang pengedar sabu di kawasan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, menjual barang haram dengan cara menyamar sebagai pedagang rokok.


Pria berinisial RS alias Chemong (26) tersebut akhirnya ditangkap polisi. Itu lantaran warga sekitar melaporkan dia ke polisi yang sedang patroli malam.


"Saat melakukan patroli, petugas mendapatkan laporan kalau kerap terjadi penjualan narkoba di lokasi tersebut. Transaksi dilakukan di warung rokok," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Februari 2016.


Untuk memastikan informasi itu, Suyatno menjelaskan, polisi lantas melakukan pengintaian. Dalam pengintaian itu, pihaknya melihat warung tersebut tutup di pagi hari dan buka pada malam hari.


Petugas lantas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. "Dalam penyamaran tersebut, pihaknya melihat kalau pelaku sedang sibuk memaketkan sabu, dan dimasukan ke dalam bungkus rokok," ujarnya.


Melihat hal tersebut, polisi lantas meringkus pelaku. Dari penangkapan itu, petugas mendapati 5,80 gram sabu, satu buah timbangan dan telepon genggam.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat bulan bekerja menjadi pengedar," katanya.


Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram
Akibat perbuatannya, Chemong dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Masyarakat Pesisir Bisa jadi Mata-mata Penyelundup Narkoba


Eks Pejabat BNN: Koperasi Pelabuhan Sering Loloskan Narkoba
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016