Tipu Teman Sendiri, PNS Dibekuk Polisi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri berinisial J. Pelaku diduga menipu temannya sendiri, Hamdani (40), dengan menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi PNS.

J ditangkap beberapa waktu lalu setelah korban melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ya benar. Penahanan dilakukan karena Polres mendapat laporan dari korban yang ditipu. Setelah korban memberikan keterangan dan beberapa bukti, anggota langsung menciduk pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Siswo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 5 Februari 2016.

Awalnya, pelaku sempat meminta uang sejumlah Rp350 juta kepada korban. Sejumlah uang yang diminta itu sebagai syarat agar anak Hamdani bisa menjadi PNS.

Merasa tak curiga dengan temannya sendiri, korban mengajak bertemu dengan pelaku di salah satu restoran di Jakarta Pusat.

"Korban yang sudah kenal lama, langsung menuruti kemauan pelaku. Uang sebesar Rp350 juta itu langsung diserahkan," ujarnya.

Dia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada 2015. Karena tak kunjung dapat jawaban, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.

"Korban berkali-kali nanya mengenai nasib masuk PNS untuk anaknya. Tapi, tersangka kerap kali mengelak setiap ditanya. PNS aktif itu, mau coba-coba jadi calo," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS