Begini Proses Transplantasi Ginjal di RSCM

Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr. dr.C H Soejono, tidak menampik ada pemanggilan polisi terhadap dokter RSCM terkait transplantasi ginjal. Tapi, katanya, pemanggilan kedua dokternya tersebut berkaitan dengan prosedur transplantasi ginjal, bukan kasus perdagangan ginjal.

Bongkar Jaringan Perdagangan Ginjal, Polri Periksa Ahli

"Dipanggil dua orang, tapi dengan kapasitas mereka sebagai dokter, karena mereka ahli di bidangnya," kata Soejono di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis 4 Februari 2016.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah terlibat dalam kasus mafia ginjal.  "Kami tidak pernah melakukan operasi apapun tanpa prosedur. Apalagi transplantasi ginjal perlu prosedur yang ketat dan tidak main-main," kata Soejono.

Ada 11 Saksi Kasus Perdagangan Ginjal yang Diperiksa Polisi

Ia menjelaskan tentang proses transplantasi ginjal dalam kesempatan itu. Ia mengungkapkan, sebelum melakukan transplantasi, yang bersangkutan perlu melakukan verifikasi. Pada tahap proses verifikasi, mereka harus diperiksa oleh tim advokasi transplantasi yang bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak lazim.

"Tidak hanya pemeriksaan medis, tapi didahului dengan pemeriksaan mengenai apakah betul yang mau dioperasi ini orangnya dewasa. Apakah betul bahwa yang diperiksa ini orangnya cukup cakap dalam mengambil keputusan dengan mewawancarai cukup mendalam," lanjut Soejono.

Polri Dalami Keterlibatan RSCM Terkait Perdagangan Ginjal

Ia menjelaskan, sedikitnya, pihak RSCM telah melakukan 300 operasi transplantasi ginjal semenjak 2009 lalu. Untuk tahun 2015, ia menyatakan sudah 150 operasi dilayani. Tapi, tidak semua operasi dilakukan, karena, bila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan dilakukan operasi.

"30 persen permintaan operasi transplantasi ginjal kami tolak. Saat tahapan tertentu, mereka tidak dapat memenuhinya," kata Soejono.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa sebagaimana telah tertuang dalam pasal 64 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ia sepakat jika hal apapun mengenai pendonoran organ tubuh tidak boleh dilakukan atas dasar untuk dikomersialisasikan.

"Itulah kami harus menjaga dan mencegah setiap orang yang hendak menjalani pengobatan dengan metode itu terjamin bahwa dia bebas dari tekanan ini itu," kata Soejono. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya