Heboh Kotak Mainan Isi Kondom, Ini Penjelasan Polisi
Kamis, 4 Februari 2016 - 18:06 WIB
Sumber :
- Muhammad Hari Fauzan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Masih ingat mainan kotak kado anak-anak yang diduga berisi menyerupai karet alat kontrasepsi atau kondom beberapa waktu lalu? Kabar ini sempat membuat heboh masyarakat saat ditemukan di daerah Pekayon, Bekasi Selatan.
Untuk membuat masyarakat tidak resah, pihak kepolisian dari Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap mainan yang diduga kondom. Dari hasil laboratorium, hasilnya dipastikan benda tersebut bukan alat kontrasepsi.
"Dapat kami sampaikan bahwa hasil lab dari Puslabfor menyatakan unsur plastik atau karet yang menyerupai alat kontrasepsi kondom tersebut non identik dan tidak mengandung bahan berbahaya atau bukan merupakan alat kontrasepsi sejenis kondom. Tetapi bisa jadi itu adalah balon," kata Kepala Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 4 Februari 2016.
Agung juga memastikan, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidaklah benar. Dia pun menuturkan, cara mengonsumsi susu yang ada di dalam 'Kotak Kado' itu pun bukanlah dikocok-kocok di dalam karet yang menyerupai kondom tadi.
"Serbuk susu yang terdapat dalam kotak kado itu, cara memakannya dengan langsung dimakan atau dicampur dengan air. Jadi tidak dimasukkan ke dalam karet yang dikatakan menyerupai kondom tadi," jelas Agung.
Adapun, lanjut Agung, balon yang ada di dalam Kotak Kado itu hanyalah sebuah mainan yang dijadikan hadiah atau bonus sebagai daya tarik jajanan agar disukai anak-anak.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penelusuran terhadap pabrik yang mengonsumsi jajanan tersebut. Susu tersebut diproduksi oleh sebuah home industry yang terletak di kawasan Tangerang.
"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar yang memproduksi susu dengan merek Susu Mas rasa moccacino adalah PD Supergirl Utama Food yang berlokasi di Pergudangan Dadap, Tangerang," katanya.
Berdasarkan informasi dari pihak industri tersebut, susu tersebut rupanya tidak dijual secara bebas ke pasaran melainkan didistribusikan ke agen yang ditunjuk oleh produsen. Agen resmi susu tersebut berada di Tubagus Angke, Jakarta Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sedangkan di wilayah Bekasi tidak ada agen yang ditunjuk oleh PD Supergirl Utama Food," imbuhnya.
Dengan temuan dan hasil labfor tersebut, Agung memastikan bahwa kasus ini bukan tindak pidana dan dinyatakan ditutup. "Karena kasus ini tidak ada tindak pidana. Kasusnya kami nyatakan closed," tegasnya.
Agung juga memastikan, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidaklah benar. Dia pun menuturkan, cara mengonsumsi susu yang ada di dalam 'Kotak Kado' itu pun bukanlah dikocok-kocok di dalam karet yang menyerupai kondom tadi.
"Serbuk susu yang terdapat dalam kotak kado itu, cara memakannya dengan langsung dimakan atau dicampur dengan air. Jadi tidak dimasukkan ke dalam karet yang dikatakan menyerupai kondom tadi," jelas Agung.
Adapun, lanjut Agung, balon yang ada di dalam Kotak Kado itu hanyalah sebuah mainan yang dijadikan hadiah atau bonus sebagai daya tarik jajanan agar disukai anak-anak.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penelusuran terhadap pabrik yang mengonsumsi jajanan tersebut. Susu tersebut diproduksi oleh sebuah home industry yang terletak di kawasan Tangerang.
"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar yang memproduksi susu dengan merek Susu Mas rasa moccacino adalah PD Supergirl Utama Food yang berlokasi di Pergudangan Dadap, Tangerang," katanya.
Berdasarkan informasi dari pihak industri tersebut, susu tersebut rupanya tidak dijual secara bebas ke pasaran melainkan didistribusikan ke agen yang ditunjuk oleh produsen. Agen resmi susu tersebut berada di Tubagus Angke, Jakarta Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sedangkan di wilayah Bekasi tidak ada agen yang ditunjuk oleh PD Supergirl Utama Food," imbuhnya.
Dengan temuan dan hasil labfor tersebut, Agung memastikan bahwa kasus ini bukan tindak pidana dan dinyatakan ditutup. "Karena kasus ini tidak ada tindak pidana. Kasusnya kami nyatakan closed," tegasnya.
Baca Juga :
Ganti Rugi Proyek Pipa Gas di Bekasi Masih Bermasalah
Bagi sejumlah warga, uang pengganti tak sesuai kerusakan rumah mereka.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :