Jual Beli Ginjal, Bareskrim Polri Geledah RSCM
Kamis, 4 Februari 2016 - 11:01 WIB
Sumber :
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Sekitar sembilan orang dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis, 4 Februari 2016.
Pantauan
VIVA.co.id,
para penyidik itu datang menggunakan dua mobil berbeda. Anggota yang datang terdiri dari penyidik pria dan wanita. Semua anggota menggunakan baju bertuliskan Bareskrim Polri.
Tak ada satu patah kata yang keluar dari para penyidik ini saat tiba di RSCM Kencana. Mereka tiba di gedung tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Kasubdit III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Umar Surya, membenarkan mengirim anak buahnya untuk menggeledah.
"Penggeledahan terkait kasus perdagangan organ tubuh dalam hal ini ginjal yang ada di wilayah Jawa Barat," ujar Umar saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait Tindak Pidana Perdagangan Organ (TPPO).
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (one)
Baca juga:
Baca Juga :
Waspada Gejala Penyakit Ginjal Kronik
Tak ada satu patah kata yang keluar dari para penyidik ini saat tiba di RSCM Kencana. Mereka tiba di gedung tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Kasubdit III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Umar Surya, membenarkan mengirim anak buahnya untuk menggeledah.
"Penggeledahan terkait kasus perdagangan organ tubuh dalam hal ini ginjal yang ada di wilayah Jawa Barat," ujar Umar saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait Tindak Pidana Perdagangan Organ (TPPO).
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (one)
Baca juga:
Baca Juga :
Pengakuan Sahabat Soal Penyakit Pelawak Eko DJ
Eko sempat menderita stroke ringan.
VIVA.co.id
17 April 2016
Baca Juga :