Jual Beli Ginjal, Bareskrim Polri Geledah RSCM
Kamis, 4 Februari 2016 - 11:01 WIB
Sumber :
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Sekitar sembilan orang dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis, 4 Februari 2016.
Pantauan
VIVA.co.id,
para penyidik itu datang menggunakan dua mobil berbeda. Anggota yang datang terdiri dari penyidik pria dan wanita. Semua anggota menggunakan baju bertuliskan Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Sikap RSCM Soal Jual-Beli Ginjal Ilegal
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (one)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (one)