Ahok Saksi Kunci Ungkap Dugaan Korupsi UPS
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dijadwalkan akan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Ahok, sapaan Basuki, diagendakan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMA/SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat.
Persidangan akan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
"Iya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya memanggil Ahok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Redha Mantovani dalam pesan singkatnya, Kamis, 4 Februari 2016.
Redha tidak menampik jika Ahok merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara ini. Menurut dia, keterangan Ahok itu diharapkan akan menambah keyakinan jaksa mengenai peran masing-masing tersangka pada perkara ini, termasuk terdakwa Alex Usman.
"Kehadiran Ahok diharapkan dapat mengungkap puzzle kasus UPS. Sehingga, selain terdakwa AU, penyidik dapat lebih yakin untuk menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat," ujar Redha.
Berdasarkan keterangan Ahok nanti, Redha menambahkan, pihaknya tidak tertutup kemungkinan akan bisa mengembangkan kasus ini. Termasuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kemungkinan-kemungkinan lain bisa saja terjadi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Diketahui, saat ini ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman; mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zainal Soelaeman; anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Saat ini, baru Alex Usman yang diajukan untuk menjalani persidangan di pengadilan. Alex, yang merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan DKI, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 29 Oktober 2015.
Alex diadili karena dianggap bertanggung jawab terhadap pengadaan 25 perangkat UPS untuk disimpan di 25 SMA/SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat bersumber dari APBD Perubahan 2014. Tindakannya itu diperkirakan merugikan keuangan daerah Rp81,43 miliar.
Dia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (direktur utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (direktur utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.