Lulung Mau Lihat Kesaksian Ahok di Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Februari 2016 - 09:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham 'Lulung' Lunggana, berencana hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Dia ingin melihat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memberi kesaksian dalam persidangan kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Kamis siang.
Baca Juga :
Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD
Walau kerap berseteru lewat media massa dengan Ahok - sapaan akrab Basuki - Lulung mengatakan, kedatangannya ini sebagai warga negara yang ingin melihat keadilan ditegakkan, tanpa ada unsur politik yang mengiringi.
Lulung akan hadir beserta empat rekannya sesama politisi PPP dan anggota DPRD DKI. Kepada Ahok, Lulung berharap agar memberikan keterangan yang tidak dirancang dan jujur, terkait kedudukannya sebagai pimpinan eksekutif dimana anak buahnya menjadi tersangka, karena mengusulkan penganggaran UPS itu.
"Saya akan datang dan saya mau melihat kejujuran dari Ahok," ujar Lulung saat dihubungi Kamis, 4 Februari 2016.
Lulung juga berpesan agar hakim yang memutus perkara ini nanti, menjalankan tugasnya secara adil dan independen. Hakim tidak boleh memihak, karena melihat Ahok sebagai tokoh yang sering mengagungkan prioritasnya pada pemberantasan korupsi dalam menjalankan pemerintahan.
"Hakim harus bebas (dari kepentingan) dan independen. Saya yakin hakim adalah pihak yang paling adil untuk memutuskan," ujar Lulung.
Sebelumnya, Ahok memastikan hadir bersaksi dalam persidangan terdakwa Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ahok juga mengatakan, ia akan memberi kesaksian memberatkan untuk Alex.
"Saya akan ceritakan bagaimana APBD siluman bisa terjadi. Bagaimana anggaran yang tidak ada di KUAPPAS bisa muncul," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 1 Februari 2016 lalu.
Kasus korupsi dalam pengadaan perangkat UPS ini diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp186,4 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2014. Ahok mengungkap keberadaan puluhan penganggaran yang nilainya masing-masing berada di kisaran Rp5,8 miliar dalam rincian APBD Perubahan DKI tahun 2014.
Keberadaan penganggaran UPS untuk ditempatkan di 49 sekolah dianggap siluman, karena tidak tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas - Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), yang merupakan dasar penyusunan APBD oleh pemerintah dan DPRD.
Terkait kasus ini, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan tiga tersangka selain Alex Usman, yaitu mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Sementara, Alex sebelumnya didakwa terkait proyek pengadaan 25 perangkat UPS untuk disimpan di 25 SMA/SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat. Tindakan Alex diperkirakan merugikan keuangan daerah Rp81,433 miliar. Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya akan datang dan saya mau melihat kejujuran dari Ahok," ujar Lulung saat dihubungi Kamis, 4 Februari 2016.