Begini Sadisnya Aksi Pelaku Pembegalan di Cakung

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
- DW (19), DD (19) dan HK (18), ditangkap aparat kepolisian Polsek Cakung Jakarta Timur karena telah melakukan tindak pembegalan. Kapolsek Cakung, Komisaris Armunanto Hutahaean mengatakan, komplotan begal tersebut terkenal sadis dalam menjalankan aksinya.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

"Komplotan begal ini sangat kejam dalam menjalankan aksinya, dia membacok lengan korbannya. Bahkan tak hanya lengan, kepala dan punggung korban juga dibacok oleh pelaku,"ujar pria yang akrab disapa Anto itu, Rabu 3 Februari 2016
Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal

Anto melanjutkan, setelah korban terbacok dan menimbulkan luka, pelaku kemudian menyiramkan air keras sehingga mengakibatkan panas dan menimbulkan luka bakar.

"Setelah membacok korbannya, pelaku kemudian menyiramkan air keras tubuh korban sehingga mengakibatkan luka bakar," ujar Anto

Anto juga mengatakan, pelaku begal yang kerap beraksi di jalan raya Bekasi dan Kanal Banjir Timur itu tidak hanya menyerang pengendara saja, tetapi sang pembonceng juga tak luput dari sasaran siraman air keras.

"Yang jadi pembonceng juga disiramkan air keras ke wajah, mata, tangan dan juga dada. Setelah pengendara dan pembonceng tak berdaya dia langsung membawa kabur motornya," ujar Anto.

Selain penangkapan ketiga komplotan begal tersebut, Polisi saat ini juga masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan begal ini.

"Tiga pelaku lainnya yang masih kami kejar, sudah dikantongi identitasnya. Mereka yang kabur itu adalah penyedia air keras dan juga yang membawa kabur motor hasil curian," katanya.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah helm hitam, satu buah tas gendong warna hitam, dan satu buah jaket hitam yang sobek karena disiram air keras.

"Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," ucap dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya