Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Printer DKI
Rabu, 3 Februari 2016 - 19:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengadaan alat printer dan scanner
di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Analisis dan Evluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani mengatakan, penetapakan salah seorang tersang berinisial GM berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yaitu Alex Usman dan juga sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat catut daya
Unintrible Power Suply (UPS) di DKI Jakarta.
"Sehingga ditetapkan oleh Dirtipikor Bareskrim GM sebagai tersangka pengadaan printer dan scanner tiga dimensi," kata Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan wewenang pengadaan printer dan scanner tiga dimensi kepada 25 sekolah di SMA/SMK di wilayah Jakarta Barat, pada tahun anggaran 2014 lalu.
Diduga dari hasil kasus kejahatan korupsi pengadaan printer dan scanner tersebut nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Kasus ini kurang lebih Rp67 miliar yang di salahgunakan atau selewengkan," katanya.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Sehingga ditetapkan oleh Dirtipikor Bareskrim GM sebagai tersangka pengadaan printer dan scanner tiga dimensi," kata Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan wewenang pengadaan printer dan scanner tiga dimensi kepada 25 sekolah di SMA/SMK di wilayah Jakarta Barat, pada tahun anggaran 2014 lalu.
Diduga dari hasil kasus kejahatan korupsi pengadaan printer dan scanner tersebut nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Kasus ini kurang lebih Rp67 miliar yang di salahgunakan atau selewengkan," katanya.
Baca Juga :
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :