Penjelasan Perusahaan Hong Kong yang Dituding Menipu
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVA.co.id - Kuasa hukum perusahaan investasi asal Hong Kong, Cedrus Investments, Henock P. Siahaan, menjelaskan tudingan dugaan penipuan yang dilakukan oleh kliennya. Diketahui, perusahaan tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada Desember 2015 lalu.
Dalam keterangan kepada VIVA.co.id yang diterima Selasa, 2 Februari 2016, konfirmasi ini dikirim langsung oleh kuasa hukum Cedrus sekaligus memberikan hak jawab atas berita yang berjudulÂ
Berikut isi hak jawab dari kuasa hukum Cedrus Investments Ltd:
Dengan ini kami beritahukan bawah kami telah diminta oleh klien kami Cedrus Investments Ltd, untuk segera mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-undang kepailitan No.37 tahun 2004 terhadap saudara Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama.
Karena saudara Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama sampai tanggal surat ini belum membayar utang kepada klien kamisebesar US $ 2.074.513,36 dan ditambah bunga berjalan sekarang menjadi US $ 2.473.231, yang utang tersebut semua dijamin dengan saham-saham di PT. Cakra Mineral Tbk.
Kami juga akan membuat pengaduan laporan pidana atas pencemaran nama baik di media sosial dan laporan pidana atas dasar alasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Harun Abidin dna pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas dugaan pelanggaran peraturan pasar modal, yang berakibat jatuhnya saham PT. Cakra Mineral, Tbk.
Bahkan dengan senjaga tidak diperjualbelikan (trading) agar saham PT. Cakra Mineral, Tbk. yang dipegang oleh klien kami menjadi tidak bernilai.
Klien kami akan meminta pihak yang berwenang agar diteliti kebenaran isi dari annual report dari PT. Cakra Mineral, Tbk dan tindakan hukum atas pemblokiran saham tanpa dasar hukum apapun.
Surat hak jawab ini ditandatangani oleh Henock P. Siahaan selaku kuasa hukum dan Noor Akhmad Riyadi selaku konsultan hukum.