Warga Asing Kendalikan Penyelundupan Sabu 16 Kg dari Penjara
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id - Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial L, N dan M. Mereka dibekuk lantaran diduga menyelundupkan 16 kilogram (kg) sabu dari China dan Hong Kong.
Terungkap, ketiganya dikendalikan seorang warga negara asing (WNA) di sebuah lembaga pemasyarakatan. "WNA dari Afrika Barat berinisial AB merupakan mastermind dari penyelundupan. Dia yang menghubungi L, pelaku yang perannya berkomunikasi dengan AB," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Arman Depari mengatakan, AB mengendalikan narkoba itu dari sebuah lapas. "Lapas yang dimaksud berada di Bekasi," ujarnya.
Selain peran AB dan L, Heru juga menjelaskan peran pelaku lainnya. "M yang menjaga lokasi tempat mereka berkumpul, dan N (wanita) merupakan importir barang tersebut," ujarnya.
Ketiga WNI itu ditangkap di Tangerang, Banten. Tak ada perlawanan dari mereka ketika akan ditangkap.
(ren)