Tiga Wanita di Lingkaran Judi Tambora

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Polisi menangkap empat orang terkait kasus judi remi pada Sabtu 30 Januari 2016 lalu di Jalan Tambora II Rt 05/03 Keluarahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Keempat tersangka tersebut adalah TL (46 tahun), Ango (46), Ded (40), dan Ali (47). Mereka di antaranya tiga wanita dan satu orang laki-laki.

Kapolsek Metro Tambora, Komisaris Polisi Wirdhanto, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi ada rumah yang dijadikan tempat permainan judi jenis remi.

Baca juga:

Judi Bareng, Anggota DPRD Ketua KPUD dan PNS Ditangkap

Menurut Wirdhanto, keempat pelaku diamankan karena tertangkap tangan sedang bermain judi remi / sambung tulang. Dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti uang tunai dan alat perjudian.

"Barang bukti adalah dua set kartu remi, satu buah toples plastik kecil, tiga buah dadu kecil dan uang tunai Rp1.015.000," katanya.

Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk proses penyidikan lebih lanjut. (one)

Baca juga: