Kasus UPS, Ahok Akan Beri Kesaksian Memberatkan

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan kesaksian memberatkan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS).

Ahok, sapaan akrab Basuki, dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 4 Februari 2016. Dia akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Zikir Penyejuk Demo Tangkap Ahok

Menurut Ahok, jaksa memintanya menjadi saksi yang memberatkan. Dia akan memaparkan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sesuai laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI.

Pada Rabu, 7 November 2014, Kepala BPKP DKI Bonny Anang Dwiyanto menyampaikan laporan yang mengindikasikan ada triliunan rupiah dana fiktif dalam anggaran DKI. "Saya akan ceritakan bagaimana APBD siluman bisa terjadi. Bagaimana anggaran yang tidak ada di KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) bisa muncul," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 1 Februari 2016.

Ahmad Dhani Pindah ke Bekasi jika Ahok Jadi Gubernur Lagi

Pada persidangan sebelumnya, Kamis, 28 Januari 2016, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana, yang merupakan koordinator Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014, telah menjadi saksi meringankan.

Kasus korupsi dalam pengadaan perangkat UPS diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp186,4 miliar. Kasus tersebut terjadi pada 2014.

Ahok mengungkap keberadaan puluhan penganggaran, yang nilainya masing-masing berada di kisaran Rp5,8 miliar, dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.

Hal itu diungkapkan saat terjadi kisruh antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI terkait pengesahan APBD 2015 pada awal tahun lalu.

Keberadaan penganggaran UPS untuk ditempatkan di 49 sekolah dianggap siluman. Penganggaran itu tidak tercantum dalam dokumen KUAPPAS, yang merupakan dasar penyusunan APBD oleh pemerintah dan DPRD.

Bareskrim Mabes Polri yang menyidik kasus ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaeman, serta anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Adapun tersangka yang kini menjalani persidangan yaitu Alex Usman. Alex, yang merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan DKI, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 29 Oktober 2015.

Alex diadili karena dianggap bertanggung jawab terhadap pengadaan 25 perangkat UPS untuk disimpan di 25 SMA/SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat. Tindakannya diperkirakan merugikan keuangan daerah Rp81,433 miliar.

Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rizal Ramli tentang Ahok: Serahkan pada Tuhan Menghukumnya

(mus)

Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016