WN Inggris Bawa Puluhan Miras untuk Pesta di Pulau Seribu
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id - Jajaran Polsek Kepulauan Seribu menggelar operasi cipta kondisi pada semua wisatawan yang masuk ke wilayah mereka, Sabtu, 30 Januari 2016. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras tak berizin.
"Sebanyak 36 botol anggur merah diamankan dari seorang pria bernama K, warga Pulau tidung Juga diamankan tiga botol vodka dan sebotol arak murni dari wisatawan bernama SD dan RF," ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Ajun Komisaris Polisi Jajang dalam kketerangan tertulisnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 20 bir ilegal (tak terdaftar/berizin) dan 2 botol bir soju yang juga tak berizin dari seorang warga negara asing (WNA).
"Ada 20 botol miras tak berizin yang kami amankan dari seorang WNA berinisial S, dia warga negara Inggris," ucap dia.
Selain mengamankan beberapa orang, polisi juga menyita seluruh barang bukti disita karena disinyalir akan di gunakan untuk pesta miras di Kepulauan Seribu.
Baca juga: