Gelapkan Rp1,5 Miliar, Notaris Ditangkap

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Seorang notaris ditangkap polisi. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga senilai 1,5 miliar. Harusnya uang tersebut digunakan untuk biaya pengurusan surat tanah.

Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, penangkapan NO berdasarkan LP/2768/ VIII/2015/PMJ/UM, tanggal 09 Juli 2015, di Cibubur, Jakarta Timur dan Bekasi.

Budi menjelaskan, pelaku dipercaya untuk pengurusan pembuatan Akte pelepasan tanah. "Setelah uang diterima oleh pelaku senilai Rp 1.546. 250. 000,- secara bertahap dari pelapor, ternyata pelaku tidak menyetor uang tersebut yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran keperluan biaya pajak BPHTB dan pengurusan surat-surat izin kepada pihak berwenang," kata Budi, Jumat, 29 Januari 2016.

Budi menambahkan, pelaku juga tidak melakukan pengecekan surat-surat tanah dan identitas penjual sehingga diduga adanya pemalsuan identitas penjual. Berdasarkan laporan, transaksi ini terjadi pada sekitar bulan Maret-Juni 2014.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bukti-bukti transfer dan surat-surat.

"Polisi telah membuat berita acara, dan pelaku sudah diamankan," katanya.
 

Polisi Dalami Perpindahan Uang di Kasus Wanita Emas