Ditodong Pistol, Wanita di Taman Sari Malah Melawan

Sumber :
  • http://ibu-zahraa.blogspot.com

VIVA.co.id - Berlagak seperti seorang preman dengan menodong seorang wanita di Jl. Pintu Besar Utara, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, 28 Januari 2016 pagi, W (39), nyaris tewas dihajar massa. Aksi W itu gagal dan diketahui oleh warga sekitar.

Brutal, Pria di Kebayoran Lama Alami Luka Parah Setelah Diserang dengan Cutter

Korban yang belakangan diketahui bernama Hartini (46), saat itu hendak melakukan pekerjaannya sebagai jasa penukar uang receh. Namun, yang datang bukan seorang yang hendak menukarkan uang receh, malah W yang datang menghampirinya dengan mengendarai motor dan menodongkan pistol.

"Hartini pun memberikan uangnya, sebesar Rp700 ribu yang dipajangnya di atas bangku," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Herru Julianto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Januari 2016.

Menlu Retno Sebut Situasi Politik Tak Stabil di Myanmar Picu Aktivitas Kriminal Lintas Negara

Namun demikian, lanjut Herru, Hartini tampaknya tidak rela begitu saja melepaskan uangnya itu. Dengan memberanikan diri, ia langsung merampas pistol dan mengambil uangnya dari genggaman pelaku.

"Kejadian tersebut mengundang perhatian warga sekitar, sehingga mereka beramai-ramai menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur," tambahnya.

Fakta-Fakta Skandal P Diddy, Otak di Balik Pesta Seks hingga Pelaku Tindak Kriminal Sejak 1990

Akibatnya, wajah W dipenuhi luka dan bibirnya sobek akibat dihantam bogem mentah warga. Tubuhnya lemas tak berdaya akibat pemukulan itu.

"Saat dibawa ke Polsek dan diperiksa ternya senjata senjata  jenis FN warna silver yang dibawa pelaku hanya pistol mainan," tutur Herru.

Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Pasal 336 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Narkoba Happy Water

Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran

Setelah ditangkap, dua terdakwa yang terlibat dalam peracikan narkoba happy water, kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024