Kronologi BIN Temukan Miras Senilai Rp4,2 M di Priok
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id - Pemerintah mengamankan se‎banyak 1.115 botol Minuman Keras (Miras) dalam satu kontainer dengan berbagai jenis dan merk. Nilai barang miras ini diperkirakan mencapai Rp4,2 Miliar dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar dengan asumsi tarif bea masuk sebesar 90 persen.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso menyampaikan, sudah merupakan tugas dari pihaknya untuk melakukan pendeteksian dini terhadap tindakan kriminal seperti penyelundupan dan semua bentuk ancaman yang ada.
"Miras adalah minuman yang berbahaya kalau berlebihan, makanya dibatasi, tapi itu jadi peluang bagi penyelundup, dengan penyelundupan ini negara rugi besar, kalau satu ‎kontainer ini isinya 1.115 botol nilainya Rp4,2 miliar dan rugi pemerintah Rp8,2 miliar," ujar Sutiyoso di kantor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Rawamangun, Jakarta Timur
Ia menyampaikan, berdasarkan analisa tim intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh ‎Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanaan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok, kronologi ini berawal pada tanggal 21 April 2015, di mana kapal YM Initiative Voyage 1284 yang memuat Kontainer tiba di pelabuhan tanjug Priok.
Ia menjelaskan, PT AAB selaku importir menyebutkan dalam pemberitahuan impor barang adalah material untuk garmen. Namun berdasarkan analisa intelijen dan informasi yang diperoleh dari BIN, terdapat kejanggalan atas pemberitahuan impor barang tersebut.
"Dan dilakukan hico scan dan kedapatan kontainer itu berisi MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) atau miras," kata dia.
Selanjutnya pada 29 Juni 2015, PT AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor tersebut. Lalu pada 21 September 2015, PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang dan mengajukan permohonan re-ekspor dan dalam hal ini ditolak oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan tatalaksan kepabeanan bidan impor.
Menteri keuangan, Bambang Brodjonegoro menambahkan, bahwa terhadap importasi. Barang yang ada dalam Kontainer tersebut menjadi barang milik negara. Menurutnya, Miras menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sosial dan masyarakat, meningkatkan angka kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda.
Ia menjelaskan, Adapun ketentuan yang dilanggar adalah UU ‎kepabeanan pasal 102 tentang penyelundupan, dan UU kepabeanan pasal 103 tentang pemberitahuan dokumen pabean dengan tidak benar.
"Proses penelitan dan pengembangan lebih lanjut berkoordinasi dengan Inspektorat Jendeal Kementerian Keuangan serat Bea Cukai Bogor, dan akan dilakukan penyidikan apabila terdapat unsur pidana," kata dia.