Peracun Kopi Mirna Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Facebook Mirna Salihin
VIVA.co.id – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) masih belum menemui titik terang. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Usai koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta mengenai perkembangan kasus ini, sepertinya pihak Kepolisian sudah siap menetapkan tersangka. Bukan nama tersangka yang diumumkan, tetapi penyidik diminta melengkapi bukti yaitu keterangan ahli agar kasus ini tidak bisa terbantahkan oleh tersangka nanti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki kasus tewasnya Mirna usai minum kopi yang diduga berisi racun sianida.
Menurut dia, penyidik ingin terus menangani kasus ini karena kasus tewasnya Mirna merupakan perbuatan jahat dengan melawan hukum memasukkan sianida hingga meninggal dunia.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menuturkan, jika memang Mirna diracun dengan sianida maka hal tersebut merupakan salah satu tindak pidana pembunuhan berencana.
"Yang jelas tersangka kan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana. Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur kitab undang-undang hukum pidana. Pasal 340 KUHP," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Seperti yang diketahui, Wayan Mirna Salihin (27) minum kopi bersama dengan dua temannya yaitu Jessica dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Rabu 6 Januari 2016.
Usai meminum kopi es Vietnam, Mirna langsung kejang-kejang dan mengeluarkan busa. Kedua teman Mirna sempat meminta bantuan pelayan kafe untuk membawa Mirna ke klinik terdekat yang berada di area mal tersebut.
Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah mendapat pertolongan pertama di klinik mal. Namun, tidak lama tiba di RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meninggal dunia.
Hasil laboratorium, kopi yang diminum Mirna dan lambungnya mengandung zat sianida. Untuk itu pihak Kepolisian mencari siapa pelaku yang menaruh sianida dalam minuman Mirna.
(mus)