Klinik Chiropractic Digerebek, Dua Dokter Asing Ditangkap
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Dua dokter asing berkewarganegaraan Australia, ditangkap polisi dalam penggerebekan di Klinik Chiropractic Indonesia di Kompleks Rukan Permata Senayan, Blok A Nomor 15, Jalan Arteri Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dua dokter berinisial DTP (47 tahun) dan DAK (51 tahun) ditangkap, karena diduga melanggar dokumen ketenagakerjaan di bidang kesehatan.
"Sekarang ada dua biangnya dokter WNA (warga negara asing), jelas kita tahan, karena tenaga asing tidak ada legalitasnya. Sudah ada dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang mengatur tenaga kerja," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Maria Margareta, Selasa 26 Januari 2016.
Saat digerebek petugas, klinik kedapatan masih melakukan aktivitas. Padahal, klinik itu sudah ditutup sejak dua pekan lalu, karena tidak mengantongi izin dari Menteri Kesehatan.
"Ini katanya dua minggu kemarin sudah tutup, tetapi masih melakukan aktivitas. Ini akan kita tutup, karena surat izinnya tidak jelas, seperti yang sudah-sudah," ujar Maria.
Kedua dokter itu dibawa petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, untuk diperiksa dokumen Keimigrasiannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian petugas Imigrasi langsung menyerahkan kedua dokter klinik Chiropractic Indonesia itu ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah kita periksa dokumen keimigrasiannya di kantor (Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan). Kita akan serahkan keduanya ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar tim pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Rully Irfan.
(asp)