TPPU Terkait Narkoba, BNN Sita Rekening Rp9,5 Miliar
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peredaran narkotika. Dalam kasus itu, seorang berinisial GP (57) ditangkap di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis, 14 Januari 2016.
Dalam kasus ini, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso, total aset yang disita sekitar Rp17 miliar.
Petugas menyita beberapa barang bukti kendaraan dari gudang tersangka, di Desa Seibuluh, Kecamatan Seibanban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Adapun barang bukti yang disita yaitu, satu tempat usaha penggilingan padi; satu bidang tanah di Tebing Tinggi; 12 unit truk; satu unit mobil Misubishi Strada; satu unit mobil Toyota Avanza; satu unit mobil Mitsubishi L 300; dua unit forklift; dua unit truk tronton; perhiasan berupa cincin, gelang dan kalung; uang asing/valas berupa ringgit; uang dalam rekening berjumlah sekitar Rp9,5 miliar.
Menurut Buwas, sapaan Budi Waseso, penangkapan GP terkait dengan peredaran narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya.
"Menurut pengakuannya tersangka GP melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak 2000 sampai 2014 dengan mengedarkan sabu dan ekstasi," ujar Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 26 Januari 2016.
(ren)