Jual Mobil Innova dan Jazz Cuma Rp30 Juta, Ditangkap Polisi
- Istimewa
VIVA.co.id - Ada saja ulah para bandit jalanan. Demi mendapatkan uang yang berlimpah, mereka beraksi dengan berbagai cara. Baru-baru ini ditangkap tiga pria yang menjual mobil dengan harga yang sangat murah.
Belakangan diketahui ternyata mobil tersebut merupakan mobil gadai. "Mereka menjual mobil Innova dan dilengkapi STNK palsu dengan harga di bawah standar, yakni sebesar Rp30 juta," ujar Kelapa Subdit Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto pada VIVA.co.id, Selasa, 26 Januari 2016.
Baca juga:
Budi menambahkan, tiga orang yang ditangkap di antaranya SY beperan sebagai perantara pembuatan dokumen palsu, kemudian AID yang berperan sebagai jual kendaraan dan pemesan dokumen palsu serta S diketahui pemilik mobil gadai tersebut.
Ketiganya ditangkap di RM Sederhana Rawamangun, Jakarta Timur, pada Sabtu, 23 Januari 2016 lalu. Saat ini, para pelaku tengah diperiksa.
Dari pengkuan tersangka, mobil Innova tersebut digadai oleh pemilik aslinya bernama Anton seharga Rp20 juta dan statusnya barang jaminan Fidusia di leasing.
"Sebelun mobil ditransaksikan, tersangka AID memesan STNK palsu kepada tersangka SY untuk mobil Innova dan Honda Jazz dengan cara kirim foto STNK asli. Biaya pembuatan surat kendarana palsu itu sebesar Rp2 juta," kata Budi.
Setelah semuanya lengkap, lanjut Budi, para pelaku langsung menjual mobil Innova itu seharag Rp30 juta kepada pembeli.
Dari para pelaku, polisi menyita satu unit Mobil toyota Innova warna Silver, tahun 2005, dilengkapi STNK palsu. kemudian satu unit mobil Honda Jazz, warna merah tahun 2004, dilengkapi STNK palsu.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 9 (sembilan) buah ponsel, STNK asli & Palsu untuk mobil Innova & Honda Jazz. KTPÂ dan SIM A serta kartu wartawan milik tersangka.