Menristek: LGBT Bermesraan di Kampus Sama Saja Making Love
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, menyatakan pelarangan kegiatan yang dilakukan oleh komunitas Research Center on Sexuality Studies (SGRC) Universitas Indonesia menjadi hak otonomi kampus itu sendiri.
Kendati Kemenristekdikti tidak punya hak untuk masuk ke ranah pelarangan, namun yang menjadi sorotan Nasir adalah para Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang mengumbar 'kemesraan' di areal kampus.
"Saya istilahkan 'making love' (di kampus)Â itu tidak boleh, akan membuat ketatanilaian tercoreng," ujar Nasir saar jumpa pers di Gedung Dikti, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Januari 2016.
Nasir kembali menegaskan bahwa tak menjadi masalah jika kegiatan SGRC itu lebih kepada edukasi. Seperti riset mengenai seksualitas, sehingga membantu untuk kebaikan di kemudian hari. Namun, ia sebutkan kembali, bahwa apapun kegiatannya tergantung pada izin dari universitas terkait.
"Itu otonomi masing-masing kampusnya," ujar Nasir.
Nasir menjelaskan, keberadaan kelompok LGBT di Indonesia memang perlu dikaji secara mendasar oleh para akademisi. Mengingat Indonesia terbentuk sebagai negara yang mengusung konsep "berketuhanan" dan menjunjung tinggi "kemanusiaan" yang adil "beradab".
"Memang sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kaum LGBT perlu mendapat perlakukan yang sama di mata Undang-Undang. Namun, ini tidak lantas diartikan negara melegitimasi status LGBT," kata Nasir.
LGBT, kata dia, hak-haknya sebagai warga negara harus dijamin oleh negara itu sendiri. Nasir menegaskan, pelarangan terhadap LGBT masuk ke kampus harus dipahami secara objektif. (ase)