Ahok: Mental PNS DKI Tak Sesuai Gajinya

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Facebook Ahok
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai mental sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintahan Provinsi DKI tak sejalan dengan penghasilan yang mereka terima. PNS padahal bisa menerima gaji Rp12 juta hingga Rp 13juta per bulan namun jarang yang rela menambah waktu untuk bekerja.


"Golongan terendah itu bisa dapat sebesar itu. Tapi mentalnya seperti ini (ingin pulang cepat)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 22 Januari 2016.


Sebelumnya, Ahok juga mengungkapkan kecenderungan para PNS DKI untuk segera mengantre di mesin absen begitu mereka selesai melaksanakan ibadah salat Ashar. Hal itu dipicu kekhawatiran mereka ketinggalan bus jemputan. Untuk kepulangan tersebut, para PNS memiliki koordinator yang mengingatkan mereka agar cepat berkumpul.


Oleh karena itu Ahok berencana mengalihkan bus jemputan PNS dikelola PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk dijadikan semacam
feeder
atau bis perintis. Dengan demikian tak lagi dijadikan alasan cepat pulang oleh para PNS. "Busnya mendingan kita jadikan angkutan umum saja," ujar Ahok.


Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan PNS Balai Kota DKI selama ini dilayani hingga 18 unit bus single
Prijanto Klaim Keluarga Bung Hatta Sesali Tutur Kata Ahok
dan bus sedang yang siap mengantar mereka ke berbagai lokasi bahkan hingga ke kota satelit sekitar Jakarta. Sementara PNS di Kantor Walikota dilayani dengan sedikitnya dua bus serupa.

Banyak Lawan di Pilkada DKI, Ahok Tak Masalah

Heru mengatakan, penghentian operasional bus jemputan diputuskan Ahok dalam rapat pimpinan yang dilaksanakan pada Senin, 18 Januari 2016. "Hasil rapatnya dituangkan ke dalam surat edaran sekretaris daerah dan berlaku efektif mulai 25 Januari 2016," ujar Heru.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya