Pabrik Miras Oplosan di Depok Digerebek
Jumat, 22 Januari 2016 - 12:26 WIB
Sumber :
- Zahrul Darmawan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Depok berhasil membongkar pabrik pembuat minuman keras oplosan berkedok dua rumah mewah di Jalan Jenggala 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dari dalam dua rumah berlantai tiga ini, polisi menyita puluhan derigen dan ratusan kemasan kantung plastik berisi miras oplosan. Selain itu, petugas juga mendapati alat pengolahan miras. Tak tanggung-tanggung, pelaku menyimpannya dalam tangki penampung air yang ditaruh di loteng.
"Dari hasil penggeledahan, di toren (tangki penampung air) itu ada sekitar 600 liter berisi miras oplosan. Letaknya di loteng lantai tiga. Sudah dimodifikasi dengan menggunakan selang, sehingga miras dari atas bisa mengalir ke bawah layaknya keran air kamar mandi," jelas Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono usai meninjau langsung lokasi kejadian, Jumat, 22 Januari 2016.
Temuan ini, lanjutnya, didapati berdasarkan laporan warga. Dari hasil penyelidikan diketahui, miras tersebut dijual dan dikemas secara eceran dengan kisaran harga per plastik mencapai Rp5.000 hingga Rp7.000.
"Untuk wilayah peredarannya sekitar Depok, Jakarta dan Bekasi," terang Dwiyono.
Sebelum menggeledah kedua rumah mewah itu, petugas sempat meringkus dua pria yang diyakini bekerja di pabrik tersebut. Keduanya tak berkutik ketika polisi berpakaian preman yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho mengepung lokasi ini.
"Sudah kami intai sejak di Cibubur. Selain menyita miras oplosan kami juga menemukan adanya miras yang berasal dari luar negeri. Ini yang sedang kami dalami, namun dari perkiraan jika dirupiahkan senilai Rp300 juta-an," kata Teguh di lokasi yang sama.
Sementara itu, Harkun, wanita yang mengaku sebagai pemilik miras ini, sempat menolak ketika akan diperiksa. Ia bahkan terkesan menantang dengan meminta petugas menunjukan surat penggeledahan. Setelah diberi penjelasan dan ditunjukan surat penggeledahan, wanita paruh baya ini pun pasrah dan hanya bisa menggerutu kesal.
"Ya saya emang sudah lama disini. Silakan ajalah kalau mau geledah," ucapnya dengan nada tinggi sambil menitikkan air mata.
Guna penyidikan lebih lanjut, kasus ini ditangani Polresta Depok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Harkun, wanita yang mengaku sebagai pemilik miras ini, sempat menolak ketika akan diperiksa. Ia bahkan terkesan menantang dengan meminta petugas menunjukan surat penggeledahan. Setelah diberi penjelasan dan ditunjukan surat penggeledahan, wanita paruh baya ini pun pasrah dan hanya bisa menggerutu kesal.