Seru, Ahok dan Lulung Bakal 'Bentrok' di Sidang Korupsi UPS

Reaksi Haji Lulung.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan sidang kasus korupsi dalam pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan digelar dalam waktu dekat akan menarik.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

Dalam persidangan nanti, Ahok, sapaan akrab Basuki, akan memberi kesaksian. Selain itu, PN Jakarta Barat, selaku pengadilan yang menangani kasus dalam waktu bersamaan juga direncanakan memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Keduanya dipanggil terkait posisinya sebagai mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014. Komisi E adalah komisi yang menyetujui dianggarkannya pengadaan UPS.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

"Di pengadilan nanti seru. Kalau Pak Lulung (memberi kesaksian) meringankan, saya akan memberatkan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 22 Januari 2016.

Dalam pengadilan, Ahok berjanji akan mengungkapkan asal usul keberadaan anggaran siluman dalam APBD-P DKI tahun 2014. Anggaran siluman bisa masuk karena proses pembahasan dilakukan secara manual. Kongkalikong terjadi antara jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan komisi di DPRD yang melakukan pembahasan.

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS

Namun, Ahok mengatakan, saat anggaran tahun 2015 disusun memanfaatkan sistem elektronik e-budgeting, anggaran-anggaran siluman perlahan tidak menemukan celah untuk masuk. Walaupun teranggarkan, anggaran tak bisa digunakan karena segera dikunci begitu keberadaannya diketahui.

Dalam anggaran 2016, anggaran siluman benar-benar tak ada karena penyusunannya sejak awal telah dikawal oleh sistem elektronik.

Melihat alur perubahan sistem penganggaran di DKI selama tiga tahun seperti itu, menurut Ahok, pengadilan seharusnya bisa dengan mudah menentukan pihak yang bersalah dalam kasus korupsi di APBD.

Anggaran siluman bisa masuk karena oknum DPRD dan SKPD memiliki kesempatan membahas anggaran yang tidak direncanakan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas - Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).

"Kalau seperti itu bisa terbukti, siapa yang mengusulkan anggaran siluman. Bagus nanti proses pembuktian di pengadilan. Semua omongan kita tercatat," ujar Ahok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya