Ahok Hapus Fasilitas Bus Jemputan PNS
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghapus fasilitas bus jemputan untuk setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan keputusan itu dibuat saat rapat pimpinan yang diselenggarakan Ahok, sapaan akrab Basuki, pada 18 Januari 2016.
"Operasional bus jemputan dihentikan mulai tanggal 25 Januari 2016," ujar Heru saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 21 Januari 2016.
Dengan begitu, kata Heru, 10 unit bus tunggal yang biasa mengantar PNS DKI datang dan meninggalkan Balai Kota DKI tidak akan beroperasi lagi. Begitu pula dua atau tiga unit bus yang biasa melayani para PNS di setiap kantor Wali Kota, bakal tidak beroperasi lagi.
Heru mengatakan, keputusan penghapusan fasilitas itu dituangkan ke dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI, Saefullah. Meski tidak lagi dilayani fasilitas jemputan, para PNS tetap dituntut untuk hadir di satuan kerjanya masing-masing secara tepat waktu.
"Salah satu poin suratnya menyebutkan aturan masuk kerja tepat waktu diatur sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru. (ase)