Diduga Tipu Pengusaha, Pria Ini Dibekuk Polisi
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap Asep alias AH karena diduga menipu pengusaha ekspor.
"Modusnya adalah dengan menawarkan jasa pengurusan dokumen pembatalan ekspor dengan cara cepat. Pelaku bahkan memalsukan dokumen bea cukai untuk meyakinkan korbannya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Victor Inkiriwang, Kamis 21 Januari 2016.
Asep ditangkap semalam ketika bertemu dengan korbannya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan pelaku dan korban sudah dipantau oleh polisi.
"Kami tangkap pelaku di Kelapa Gading pas lagi ketemu korban, semalam dia minta Rp500 juta ke korban. Sambil menunjukkan kembali SKBE (Surat Keluar Barang Ekspor) pelaku mengatakan bahwa SKBE sudah siap ditandatangani oleh pejabat bea cukai," ujar Victor.
Menurutnya, malam itu korban baru bisa menyanggupi untuk membayar Rp90 juta. Pelaku menjanjikan SKBE akan diurus secepatnya.
"Sebelumnya korban sudah pernah ditunjukan SKBE-nya. Lalu ketika ia cek di bea cukai teryata surat tersebut tidak sah alias palsu. Dari situ ia lapor ke kita dan kita arahkan untuk penjebakan dan penangkapan," kata Victor.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita dokumen palsu dan uang tunai Rp18 juta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.