Tuduh Korban Pukuli Temannya, Modus Residivis Ini Beraksi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial BH (35) yang merupakan residivis. Pelaku dibekuk setelah  melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di jembatan Tinggi, Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2016, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pria yang sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ini, bersama dengan dua temannya, A dan I, menodong Rivai Ahmad (23).

"Saat korban sedang melintas di jembatan Tinggi, Petamburan, Tanah Abang, lalu ada dua orang yang menghampiri korban," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Mustakim, di Mapolsek Metro Tanah Abang, Kamis 21 Januari 2016.

Mustakim melanjutkan, pelaku menuduh bahwa korban telah memukuli temannya. Pelaku bermaksud mempertemukan korban dengan temannya itu.

"Lalu korban diminta telepon genggamnya dan dompetnya untuk dimasukkan ke dalam tas pelaku. Namun, korban tidak mau menyerahkan barang-barangnya," ujarnya.

Karena kesal ada perlawanan, BH lantas mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban apabila tidak menyerahkan telepon genggam dan dompet miliknya. Melihat BH mengeluarkan pisau, korban yang sebelumnya sempat melawan, akhirnya menyerahkan barang-barang berharga miliknya tersebut.

"Kebetulan saat itu mobil patroli lewat dan korban minta tolong. Alhasil, pelaku berinisial BH dapat ditangkap. Ketika itu pelaku sedang ada di warung yang tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, BH harus kembali merasakan kehidupan di balik jeruji besi.

"Sedangkan kedua pelaku lainnya yang melarikan diri masih kita cari. Mereka yang membawa telepon genggam milik korban," katanya.



 

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel