Polisi Klaim Tangkap Perampok Sadis di Bekasi

Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Polresta Bekasi Kota mengklaim berhasil meringkus kawanan perampok yang dikenal sadis dan telah beraksi sembilan kali di wilayah hukumnya. Polisi juga mengaku kawanan ini memang sudah menjadi targetnya selama enam tahun terakhir.

Akan tetapi, para pelaku yang diamankan bukanlah pelaku pembegalan yang terkahir kali beraksi terhadap seorang pelajar, Ilham Darmawan (18) yang tewas di tangan kawanan tersebut di tikungan Jalan Alexindo RT 03/RW16, Harapan Jaya,Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu 17 Januari 2016.

Karena itu, masyarakat diharapkan tetap waspadai dengan maraknya kasus pembegalan yang terjadi di Kota Bekasi. Sebab, para pelaku masih berkeliaran dan sewaktu-waktu akan kembali beraksi di wilayah Kota Bekasi.

Terkait pengungkapan kawanan perampok oleh Polresta Bekasi Kota, Jajaran Reskrim berhasil menangkap enam kawanan pelaku perampokan yang terakhir menjalankan aksinya di daerah Harapan Indah, Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, 6 Januari 2016 lalu.

Para pelaku, di antaranya Harto (40), Kamaludin (22), Sigit Saguta (26), Baharudin (26), Kamaludin (23) dan Iyan (24). Keenamnya diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Bekasi dan Jakarta Timur.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan hasil pengembangan penyelidikan anggota," ungkap Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Hery Sumarji saat jumpa pers di kantornya, Rabu, 20 Januari 2016.

Kapolres mengakui, kawanan perampok ini sudah menjadi targetnya sejak enam tahun lalu dan terus melakukan aksinya di wilayah Kota Bekasi, dengan modus mencari korban di jalan sepi dengan cara menodongkan senjata airsoft gun dan senjata tajam.

"Mereka biasanya beraksi menggunakan dua sepeda motor dan sasarannya pengendara motor yang melintas di jalan sepi," jelasnya.

Herry menjelaskan, awalnya penyidik menangkap Harto yang berperan sebagai otak perampokan. Harto ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa pagi, 19 Januari 2016.

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap lima pelaku lainnya. Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku dikenal sebagai kelompok yang sadis. Mereka tak segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan.

"Mereka (ditangkap) tanpa perlawanan. Kecuali melawan, kami pasti melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelakunya," jelasnya.

Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu uni motor Yamaha Vega, Yamaha Jupiter Z, Honda Beat, satu clurit, satu pucuk senjata airsoft gun, lima butir peluru, lima buah kunci letter T, satu borgol dan tujuh ponsel.

"Kini mereka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dihukum penjara sembilan tahun," katanya.

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel