DKI Sepakat Minol Dibatasi Bukan Dilarang
- Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id - Panitia khusus (pansus) Minuman Beralkohol Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat terkait pembahasan RUU Minuman Beralkohol dengan perwakilan provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Rabu 20 Januari 2016.
Karena regulasi itu akan berlaku nasional, DPR mengundang perwakilan daerah sebagai pelaksana lapangan. Para perwakilan daerah tersebut sepakat agar minuman beralkohol harusnya dikendalikan dan diawasi, bukan dilarang. Sebab, dalam Draft RUU Minuman Beralkohol, salah satu pasal melarang produksi, distribusi dan konsumsi secara total.
Perwakilan Provinsi DKI Jakarta meminta agar DPR mempertimbangkan kawasan khusus dimana minuman beralkohol dibutuhkan dan diperbolehkan karena adat seperti Bali, Papua, dan Sulut.
"Di sana minol golongan A seperti minum air putih. Saya minta tolong ketika merancang RUU memperhatikan aspek wilayah tertentu," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Gedung Parlemen, Jakarta.
Di DKI Jakarta sendiri, lanjut Djarot, telah mempunyai Peraturan Gubernur nomor 187 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
"Minol golongan A tidak dijual di mini market, tapi di supermarket dan toko khusus, dan yang membeli harus berusia 21 tahun ke atas dengan bukti KTP," kata dia.
Hal yang sama diungkapkan perwakilan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang meragukan efektivitas pelarangan total minuman beralkohol. Pemerintah harusnya berada dalam pengendalian dan pengawasan.
(mus)